News Detail

LARANGAN EKSPOR BATU BARA JANGAN SEMENTARA

LARANGAN EKSPOR BATU BARA JANGAN SEMENTARA

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmad Gobel mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang ekspor batu bara.

“Larangan harus bersifat permanen, jangan sementara,” ujar Gobel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1).  

Berbagai media  memberitakan, Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara selama 1-31 Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk memasok batu bara bagi kebutuhan pembangkit listrik di dalam negeri. Namun demikian, Gobel mempertanyakan mengapa larangan itu untuk Januari saja.

“Ini aneh. Apalagi selama Desember 2021 harga batu bara di pasar internasional justru sedang anjlok. Jadi mestinya pasokan di dalam negeri tercukupi dengan kondisi seperti itu,” kata Legislator NasDem itu.

Anjloknya harga batu bara di pasar internasional dipicu oleh intervensi pemerintah Tiongkok yang menaikkan produksi batu bara dalam negerinya. Hal itu mereka lakukan karena sejak awal 2021 harga batu bara di pasar internasional terus merangkak naik. Sebagai konsumen batu bara terbesar di dunia, Tiongkok dirugikan oleh situasi itu. Karena itu, Tiongkok menaikkan produksi batu bara di dalam negerinya.

Dengan meningkatnya suplai, maka secara otomatis harga pun jatuh hingga 26%.

Melihat situasi itu, Gobel mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

“Jangan sampai HBA di dalam negeri menjadi lebih mahal daripada di pasar internasional. Dengan begitu, justru merugikan PLN, yang ujungnya merugikan rakyat sebagai konsumen PLN. Yang tentu akhirnya melemahkan daya saing Indonesia di tingkat internasional. Jadi ketentuan larangan ekspor batu bara ini jangan sampai diartikan hanya untuk melindungi pengusaha batu bara,” kata Legislator NasDem dari Dapil Gorontalo itu.

Lebih lanjut Gobel mengingatkan jangan sampai larangan ekspor batu bara ini lebih karena harga pasar internasional sedang merosot.

“Semua kebijakan harus berdasarkan kepentingan nasional (national interest). Jadi bukan untuk melindungi segelintir orang,” pungkasnya. (RO/*)