News Detail

DEKONSTRUKSI SKANDAL GORR

DEKONSTRUKSI SKANDAL GORR

Sebuah opini ditulis Alyun Hippy

Prolog

Jumlah kerugian negara ulah gerombolan oknum perampokan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sebanyak Rp. 43,3 Miliar lebih. Atau senilai 37,2 persen dari Rp. 116,2 Miliar lebih, total anggaran proyek yang dialokasikan.

Margin keuntungan buah hasil perampokan itu, bahkan lebih tinggi 26,8 persen dari rata rata margin keuntungan yang dipatok 10 persen oleh kebanyakan pengusaha.

Hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 43,3 Miliar lebih yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, lebih kecil dibandingkan taksiran Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat penyidikan yang mencapai Rp. 80 Miliar lebih.

Nilai yang tidak sedikit. Lantaran jumlahnya setara dengan 86.600 koli beras (50 Kg). Yang jika di distribusikan, bisa mancakup 46,81 persen atau hampir setengah penduduk miskin Gorontalo yang tercatat di Bulan Maret Tahun 2020.

Proyek bikin GORRah

Perampokan uang negara melalui praktek Korupsi, memang bikin gorrah (baca; gerah) para pegiat anti korupsi.

Termasuk  Majalah Tempo. Majalah nasional yang konsisten memberitakan hasil investigasi untuk mengungkap keterlibatan oknum pejabat negara dalam skandal korupsi.

Pada edisi 17 Januari 2021. Majalah nasional dengan lugas mengungkap aliran transaksi keuangan mencurigakan, merujuk hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK adalah lembaga intelijen dibidang keuangan, terutama pada tindak pidana kejahatan korupsi. PPATK menggunakan pendekatan penelusuran aliran uang atau harta kekayaan dari hasil kejahatan korupsi, dalam mengungkap skandal korupsi.

Merujuk laporan PPATK. Tempo mengungkap beberapa transaksi perbankan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, pada sejumlah rekening bank milik Drs. Rusli Habibie. Gubernur Gorontalo yang akan mengakhiri periode ke-2 masa pemerintahanya, di Tahun 2022.

Data informasi traksaksi keuangan yang diungkap Majalah Tempo, sebetulnya terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilaksanakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, mengungkap skandal korupsi proyek GORR.

Kejati Gorontalo sepertinya ingin melibatkan PPATK, untuk menganalisis rekening milik Rusli Habibe dan keluarganya, jika mengutip isi wawancara wartawan tempo dalam pemberitaannya.

Pelibatan PPATK oleh Kejati Gorontalo untuk mengendus rekam jejak korupsi, terkait informasi soal adanya aliran uang yang mengalir ke rekening Rusli Habibie, pada dimensi ruang waktu skandal korupsi proyek GORR terjadi.

Pasal TPPU Yang Menguap

Penyidikan mega korupsi proyek GORR berjalan begitu dramatis. Pelibatan PPATK oleh Kejati Gorontalo guna memperkuat materi dakwaannya, membuat publik kian penasaran.

Dugaan indikasi praktek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil perampokan di Proyek GORR, memang sempat mewacana melalui pemberitaan sejumlah media online di Gorontalo.

Namun gonjang-ganjing penerapan pasal itu menguap, seiring dengan penetapan 4 orang tersangka, oleh Kejati Gorontalo.

Ironisnya, publikasi hasil laporan PPATK terhadap ke-4 Tersangka tersebut tidak pernah menyeruak ke hadapan publik. Alias tidak se dramatis pengungkapan laporan PPATK, pada  rekening bank milik Gubernur Grontalo Rusli Habibie.

Penentapan 4 orang tersangka yang bisa dibilang tidak begitu populis dikalangan masyarakat Gorontalo, oleh Kejati Gorontalo tentunya mengundang tanya. Lantaran oknum tersebut, tidak pernah terungkap oleh radar PPATK sebelumnya.

Lantas, untuk tujuan apa pelibatan PPATK dalam pengungkapan kasus itu, jika cakupan penyelidikannya patut diduga tidak menjangkau ke-4 tersangka yang telah ditetapkan?

Apakah uang sebesar Rp. 43,3 Miliar lebih itu, benar-benar mengalir kepada 4 orang yang telah ditetapkan tersangka? Sehingga unsur memperkaya diri dalam delik tindak pidana korupsi menjadi lebih terang dimata hukum.

Jika Kejati Gorontalo memang meyakini hanya ada 4 orang tersangka, dalam skandal korupsi proyek GORR. Mengapa Kejati Gorontalo tidak melakukan upaya yang bersifat rehabilitatif terhadap nama baik Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, yang namanya telah ikut terseret dalam pemberitaan skandal korupsi proyek GORR..??

Agar Informasi yang telah menjadi konsumsi masyarakat Indonesia, soal adanya aliran transaksi keuangan yang dicurigai pada rekening bank milik Rusli Habibie sebagaiman diungkap Majalah Tempo, benar-benar tidak memiliki keterkaitan dengan skandal korupsi proyek GORR.

Mengapa gubernur Rusli Habibie tidak melakukan upaya somasi atau memperkarakan pemberitaan Majalah Tempo ke Dewan Pers Indonesia…? Sementara Gubernur Rusli Habibie sendiri telah membantah semua aliran uang tersebut.

Mengapa Kejati Gorontalo, tidak merehabilitasi nama baik Gubernur Gorontalo setelah ditetapkannya 4 orang tersangka pada kasus GORR..? Bukankah data informasi yang diungkap majalah Tempo diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak penyidik Kejati Gorontalo…?

Sementara Gubernur Gorontalo juga pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai saksi.

Jalan Penegakan Hukum Yang Melingkar

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih diselimuti kabut tebel.

Namun spekulasi berbagai kajian pakar hukum bisa menjejaki upaya Kejati Gorontalo mengungkap skandal tersebut, secara terang benderang.

Bisa saja, tidak terdapat aliran transaksi keuangan pada rekening bank ataupun penambahan aset bergerak ataupun tidak bergerak, milik para tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejati Gorontalo. Sebagaiaman nilai kerugian keuangan negara yang telah ditentukan Badan Pemeriksa Keuang Republik Indonesia pada skandal korupsi proyek GORR.

Namun begitu,patut diyakini juga jika Kejati Gorontalo punya alasan lain untuk menguatkan dakwaanya kepada ke-4 tersangka itu.

Bisa jadi, kedudukan para tersangka dalam kasus korupsi tersebut, patut diduga berkaitan dengan pembuktian adanya perbuatan yang bertujuan memperkaya orang lain, sebagaimana unsur yang hendak dibuktikan dalam delik tindak pidana korupsi.

Barangkali, hal ini pula yang memotivasi AWB, salah satu terdakwa kasus GORR yang juga adalah mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Gorontalo, berkoar dihadapan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menuntut pertanggung jawaban para pejabat pemerintah  Provinsi Gorontalo lainnya, atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Pernyataan Asri dihadapan pengadilan itu, setali tiga uang dengan fakta-fakta persidangan yang diungkap Mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Jasin. Yang pada intinya, mengungkap proyek GORR adalah tanggung jawab Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Jika demikian realitasnya, bisa diilustrasikan penyidik Kejati Gorontalo sedang menempuh jalur jalan lingkar luar (Sesuai istilah jalan GORR,red) jika benar adanya dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada skandal Proyek GORR, berdasarkan laporan PPATK pada rekening bank milik Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, sebagaiaman yang telah beredar dikalangan masyarakat.

Mengigat TPPU itu sendiri tidak mungkin berdiri sendiri. Melainkan harus merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pembuktian secara hukum atas terjadinya tindak pidana korupsi itu sendiri.

Sidang skandal korupsi proyek GORR memang tidak ditujukan untuk pembuktian adanya TPPU, tapi pembuktian atas adanya kerugian negara, dan upaya memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Mengapa Hanya Rekening Rusli Habibie..?

Salah satu misteri yang belum terkuak saat ini adalah, apa alasan lain kejaksaa tinggi melibatkan PPATK pada skandal korupsi GORR. Demikian halnya dengan motiv pengungkapan aliran transaksi keuangan di rekening bank milik Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, oleh Majalah Tempo.

Jika pada akhirnya, penetapan tersangka pada skandal kasus korupsi itu, hanya menyeret 4 orang tersangka, yang sekali lagi patut diduga tidak pernah dipublis aliran transaksi keuangannya berdasarkan hasil laporan PPATK..?

Mengapa hanya aliran transaksi di rekening bank milik Gubernur Gorontalo itu yang terungkap di ruang publik. Sementara informasi terkait hal yang belum diyakini berkaitan erat dengan skandal proyek GORR itu, telah menjadi konsumsi seluruh masyarakat Indonesia.

Apakah telah terjadi peralidan diluar hukum, terhadap citra dan reputasi Gubernur Gorontalo melalui pengungkapan skandal korupsi GORR..???

Pengungkapan motiv ini menjadi begitu penting. Lantaran telah terbangun persepsi yang berbeda soal citra Gubernur Gorontalo, itu sendiri.

Banyak media telah memberitakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sebagai Gubernur terkaya ke-2 di Indonesia.

Tahun 2019 kemarin Ia melaporkan nilai harta kekayaanya sebanyak Rp. 90,2 Miliar, sebagaimana ditulis 60dtk .com

Sumber https: //60dtk.com/lima-gubernur-terkaya-di-indonesia-rusli-habibie-urutan-ke-2/

Harta kekayaannya memang naik sebesar 46,78 persen. Jika dibandingkan dengan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK, saat pertama kali mencalonkan diri sebagai Gubernur Gorontalo, di tahun 2011. Harta kekayaan Rusli Habibie saat itu, dilaporkan sebesar Rp. 47,8 Miliar.

Kekayaan Rusli Habibie yang masih berprofesi sebagai kontraktor proyek saat itu, kebanyakan terbagi atas tanah dan kendaraan, meliputi kendaraan pribadi ataupun kendaraan berat untuk proyek infrastruktur, sebagaiaman di tulis kompas. com.

Sumber; ttps: //regional.kompas.com/read/2011/10/13/16173579/rusli.habibie.cagub.gorontalo.terkaya

Jika dirata-ratakan, penambahan harta kekayaan dalam kurun waktu 9 tahun terakhir sejak dilantik menjadi Gubernur pada Tahun 2012 kemrin, mencapai Rp. 10 miliar lebih pertahun.

Sebelum menjadi Gubernur, Rusli Habibie memang adalah seorang kontraktor. Ia banyak dipercayakan mengerjakan sejumlah proyek milik pemerintah. Bisa dibilang dunia proyek menjadi bagian yang tidak asing dalam kariernya semasa berprofesi sebagai kontraktor.

Namun dunia itu, tentunya dunia kontraktor harus ditinggalkannya. Karena posisinya sudah menjadi Gubernur.

Hal itu juga sebagai tuntutan atas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juga untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah.

Atas jabatan itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan gubernur memang memiliki gaji sekitar Rp 8 jutaan per bulan.

Artinya, dalam satu tahun gaji gubernur hanya mencapai 96 juta per tahun.

Namun, pendapatan yang dibawa pulang kepala daerah (take home pay) bukan hanya Rp 8 jutaan setiap bulannya.

Kepala daerah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

JIka PAD tahun 2019 dianggap sebagai konstanta nilai penerimaan PAD di range tahun sebelumunya. Maka rata-rata PAD Provinsi Gorontalo adalah sebesar 1,9 Triliun rupiah pertahunnya.

Maka BPO Gubernur setiap tahun adalah senilai 2.4 miliar Rupiah per tahunnya. Sehingga total take home pay (Gaji + BPO) Gubernur untuk setiap tahunnya bisa diperkirakan mencapai Rp. 2,5 Miliar pertahunnya.

Rata-rata take home pay sebesar Rp. 2,5 Miliar per tahun itu sebetulnya lebih kecil, jika dibandingkan dengan perkiraan rata-rata pedapatannya semasa menjadi kontraktor.

Jika masa kerja sebagai kontraktor dianggap sama dengan masa menjabatnya sebagai gubernur selama 9 tahun. Maka pendapatan per tahun dari dunia kontraktor bisa mencapai Rp. 5,3 Miliar pertahun.

Perkiraan itu dibuat berdasarkan total harta kekayaanya yang dilaporkan pada tahun 2011 sebesar Rp. 47,8 Milar Rupiah, dirata-ratakan selama 9 tahun.

Sebetulnya, jumlah rata-rata take home pay sebagai Gubernur maupun kisaran pendapatan rata-rata dari profesi sebagai kontraktor, lebih kecil jika dibandingkan dengan penambahan harta kekayaan saat menjabat gubernur hingga 9 tahun. Rata-rata pertambahan harta kekayaan mencapai Rp. 10 Miliar per tahun.

Namun, apakah faktor itu yang menjadi motivasi dibalik pelibatan PPATK oleh Kejati Gorontalo pada pengungkapan skandal korupsi proyek GORR..??

Kebanaran dari tessa dan asumsi yang berkembang dimasyarakat, pastinya akan terjawab setelah tuntasnya persidangan skandal korupsi GORR yang ditargetkan selesai pada bulan Maret mendatang.