News Detail

PEMBAHASAN NASIB WADUK BULANGO ULU BERLANGSUNG ALOT

PEMBAHASAN NASIB WADUK BULANGO ULU BERLANGSUNG ALOT

GORONTALO (29/9/2021) - Rapat antara Wakil Mentri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra dengan jajaran Forkopimda Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Bone Bulango, yang di inisiasi Rachmat Gobel, di Hotel Aston Kota Gorontalo selasa malam tadi (28/9/2021), berlangsung alot.

Pasalnya langkah penyelesaian kendala-kendala hukum maupun kendala teknis dalam proses pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan bendungan Bulango Hulu, bukan perkara sulit. Lantaran memiliki konsekwensi hukum jika keliru dalam penerapannya.

Dilain sisi pengadaan tanah adalah fase penting sekaligus menentukan, bagi terlaksananya pekerjaan konstruksi bendungan yang sesuai rencana harus rampung pada bulan Juli Tahun 2022 mendatang. Sehingga membutuhkan langkah cepat untuk segera dirumuskan jalan keluar penyelesaiannya.

Sesuai dokumen perencanaan yang dibuat Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Pembangunan Bendungan Bulango Ulu membutuhkan tanah seluas 1.178 hektar. Areal pembangunan bendungan itu sendiri mencakup 8 desa dan 1 kawasan transmigrasi, di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Bidang tanah yang hendak dibebaskan itu, untuk keperluan areal penempatan konstruksi bendungan, dan aeral genangan yang difungsikan untuk menampung air.

Sayangnya, perkembangan kemajuan pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan tersebut tidak berjalan mulus, lantaran menghadapai beragam macam kendala pemenuhan peraturan yang berlaku.

Akibatnya proses pembebasan 1.364 bidang tanah yang tercakup dalam 8 desa, belaum dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Misalnya, pada arela penempatan konstruksi bendungan, masih terdapat 26 sengketa kepemilikan bidang tanah dan 27 non bidang tanah. Perkara sengketa tanah itu terdaftar di Pengadilan Negeri Gorontalo dan belum memiliki keputusan hukum tetap. Selain itu, juga terdapat  permasalahan pada 21 bidang tanah yang setelah dilakukan penelitian berkas, bukti kepemilikan tanah bertentangan dengan peraturan pemerintah yang ada.

Sengketa biang tanah ini, mengakibatkan proses pembayaran pengadaan tanah menjadi sukar dilaksankan, dan mengakibatkan pekerjaan konstruksi bangunan bendungan sukar dimulai.

Demikian halnya dengan pembebasan tanah yang akan dgunakan sebagai areal genangan, sebanyak 1. 372 berkas bukti kepemilikan tanah tidak dapat di proses pembayaran, lantaran terdapat perbedaan bentuk maupun gambar peta bidang tanah dengan kondisi akutal dilapangan.

Menyikapi permasalahan itu, Kementrian ATR, dan Jajaran Forkopimda Provinsi Gorontalo dan Forkopimda Kabupaten Bone Bolango telah menyepakati bergai langkah dan upaya untuk menyikapi kondisi faktual yang dihadapi pada proses pembebasan tanah.

Seluruh stake holder berkomitmen untuk mewujudkan program strategis pemerintah yang juga merupakan prioritas pembangunan presiden Jokowi-Ma’ruf Amin, sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.