News Detail

IURAN JKN UNTUK PERERAT SIKAP SALING MEMBANTU

IURAN JKN UNTUK PERERAT SIKAP SALING MEMBANTU

KOTA GORONTALO - Prinsip asuransi sosial dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat sukarela dan gotong royong. Artinya, warga yang mampu membantu yang tidak mampu, yang warga yang sehat membantu warga lainnya yang sakit.

Hal itu dikemukakakn Rachmat Gobel dihadapan peserta sosialisasi JKN yang digelar BPJS Kesehatan di, Aula Rumah Dinas Walikota Goorntalo, pada Minggu 14 Agustus 2023.

Sifat sukarela yang dimaksud dalam program JKN, uang iuran BPJS yang sudah disetor tidak dapat kembali. Melainkan, untuk dimanfaatkan membantu orang lain yang terbaring sakit.

Pada kesempatan itu, Rachmat Gobel menghimbau masyarakat agar sedia payung sebelum hujan. Yakni, dengan mendaftar menjadi peserta JKN ketika masih dalam kondisi sehat. 

Sehingga apabila mengalami kondisi sakit, dapat mengakses layanan pengobatan murah yang disediakan oleh program JKN. 

Wakil Ketua DPR-RI itu juga menambahkan, bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Kepesertaan dalam BPJS itu sendiri, sebagian ada yang menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah. Mereka adalah kelompok masyarakat yang tergolong tidak mampu. 

Meski begitu, Rachmat Gobel menegaskan bahwa, sehat tidak dapat ditukar dengan kamar rumah sakit yang paling besar sekalipun. 

Oleh karena itu, mencegah lebih baik daripada mengobati. Membangun kesadaran sejak awal dengan menjaga makanan dan asupan gizi.