News Detail

NASDEM GORONTALO KAJI PENGGUNAAN HAK INTERPELASI

NASDEM GORONTALO KAJI PENGGUNAAN HAK INTERPELASI

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Gorontalo telah membentuk Tim Pengkaji Penggunaan Hak Interpelasi DPRD Provinsi Gorontalo. Pembentukan tim tersebut, sebagai respon Partai NasDem terhadap aspirasi penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Gorontalo kepada Gubernur Gorontalo, sebagaimana yang telah menjadi wacana publik.

“Meski permintaan penggunaan hak iterpelasi anggota DPRD Provinsi kepada Gubernur, baru sebatas wacana. Sebagai Partai Politik yang telah mendapat kepercayaan besar dari rakyat Provinsi Gorontalo, patut merespon dinamika, sosial, hukum dan politik yang berkembang dimasyarakat, seiring dengan wacana permintaan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD itu.” ungkap Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Gorontalo Yuriko Kamaru, yang juga adalah ketua fraksi NAsDem di DPRD Provinsi Gorontalo. (Senin, 26/1/2021)

Pembentukan tim pengkaji itu lanjut Yuriko, ditujukan untuk melakukan pendalaman terhadap aspek  dan dimenasi pada ruang lingkup materi yang akan di interpelasi.

“Tentunya kita perlu mempersiapkan sikap politik Partai NasDem yang objektif, Ilmiah dan normatif, yang akan disampaikan dalam forum pengambilan keputusan, melalui fraksi Nasdem di DPRD Provinsi Gorontalo,” jelas Yuriko.

Yuriko meluruskan, penggunaan hak Interpelasi oleh DPRD tidak selamanya di identikkan dengan upaya pemakjulan terhadap kepala daerah. Melainkan harus dipandang sebagai ihtiar dalam pemenuhan tanggung jawab lembaga DPRD, guna mendorong perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan dalam mewujudkan pembangunan berkualitas, melalui proses penyelengaraan pemerintahan yang baik dan bersih.  

“Pemerintah daerah itu terdiri atas dua bagian. Eksekutif (pemerintah provinsi, red) dan Legislatif (DPRD Provinsi). Dalam penyelenggaraan pembangunan, kedudukan DPRD setara dengan kedudukan kepala daerah. Oleh karena itu perbaikan terhadap kualitas dan mutu hasil pembangunan menjadi tanggung jawab bersam antara pemerintah dan DPRD. Jadi jangan di anggap Interpelasi sebagai upaya politik DPRD untuk menurunkan kepala daerah dari jabatannya,” terang Yuriko.

DPW Partai NasDem Provinsi Grontalo sendiri telah menunjuk 7 orang anggota tim pengkaji penggunaan hak interpelasi oleh Fraksi NasDem di DPRD Provinsi Gorontalo. Pembentukan tim itu, diputuskan melalui rapat DPW NasDem Provinsi Gorontalo Tadi malam (26/1/2021).

Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPW NasDem Gorontalo Hamim Pou, dan dihadiri oleh seluruh anggota Fraksi NasDem di DPRD Provinsi Gorontalo.