News Detail

Nilai Restorasi NasDem, Warnai Proses Pengisian Kekosongan Jabatan Wabub

Nilai Restorasi NasDem, Warnai Proses Pengisian Kekosongan Jabatan Wabub

Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Gorontalo menilai, proses pengisian kekosongan jawaban Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Gorontalo, selain bertentangan dengan ketentuan undang – undang nomor 10 Tahun 2016, juga bertentangan dengan nilai-nilai Restorasi yang menjadi roh pergerakan Partai  NasDem. Karenanya proses pembahasan tersebut tidak etis untuk dilanjutkan.

“Tata cara pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati,  merujuk pada Undang – undang nomor 10 Tahun 2016, pasal 176. Setelah Kita mengujinya melalui Pansus terdapat prosedur yang mengarah ke inkonstitusional, sehingga pembahasannya tidak etis untuk dilanjutkan, Ungkap Ketua Fraksi Nasdem Jarwadi Mamu, kemarin (13/7/2020).

Sebagai penegasan sikap politiknya, Frakasi NasDem menarik keanggotaan dari Pansus Pengisian Kekosongan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, yang saat ini tengah berproses. Sikap Fraksi NasDem sejalan dengan sikap Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS yang juga telah menyatakan sikap yang sama.

“Fraksi Nasdem menilai kehendak Pansus yang terkesan ngotot melanjutkan tahapan, tanpa mempertimbangkan Surat Keberatan dari Partai Demokrat sebagai salah partai penggusung pasangan calon kepala daerah saat pemilu kemarin, menyalahi norma aturan hukum. Sehingga Nasdem mengambil sikap untuk keluar dari pansus PAW, agar proses itu bisa di hentikan, agar bisa diperbaiki sesuai Norma aturan yang berlaku,” Jelas Jawardi.

Jawardi menjelaskan, sebagaimana ketentuan UU No. 10/2016 Pasal 176, DPRD diberi kewenangan untuk mengisi kekososongan jabatan Wabub. Proses itu dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD.

Adapun Nama-nama Calon Wakil Bupati yang akan dipilih DPRD, lanjut Jawardi. Harus berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada sebelumnya. Artinya nama-nama calon Wabub sudah dijaukan oleh partai penggusung, telah bersifat final dan tidak lagi menimbulkan polemik secara hukum maupun secara etika politik.

“Dengan adanya nota protes yang diajukan Partai Demokrat, membuat syarat yang di atur melalui ketentuan UU No. 10/2016 Pasal 176, tidak terpenuhi. Jika proses pembahasan tetap dilanjutkan, bertentangan dengan kaidah norma hukum maupun etika politik,” Jelas Jawardi.

Menurut Jawardi, norma hukum pada UU No. 10/2016 tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak-hak Partai Politik secara konstitusional. Namun Juga sebagai regulasi  untuk membentuk tradisi poltik yang bermartabat dan etis dalam setiap interaksi maupun komunikasi politik, dilembaga DPRD.

“Nilai Nilai Restorasi Partai NasDem bersumber dari Norma Hukum positif maupun Normat etis dalam budaya politik yang maju, sehingga kepatuhan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” Tegas Jawardi.

Kekosongan Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo, telah berlangsung dua tahun lamanya. Terhitung setelah Wabup sebelumnya, Fadli Hasan diberhentikan oleh Mendagri. Fadli di berhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13275 -409 Tanggal 12 Maret 2018.

Berdasarkan ketentuan UU No. 10/2016 Pasal 176 Ayat (4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati, dapat dilakukan, jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas), yang dihitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Pasangan Neslon Pomalingo dan Fadli Hasan, akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021, atau masih tersisa 7 bulan. Hingga kini, pengisian kekosongan pada jabatan tersebut, masih terus berpolemik.