News Detail

Selamatkan UMKM, RG Minta Kementrian Solid

Selamatkan UMKM, RG Minta Kementrian Solid

Pemerintah diminta bergerak lebih cepat dan nyata mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM). Sebab pandemi Covid-19, telah memberi dampak yang signigficant terhadap perkembangan sektor UMKM.  Hal itu dikemukakan, Wakil Keta DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Ranchmat Gobel, di Jakarta Senin (6/7/2020).

"Pemulihan UMKM ini sangat krusial bagi keselamatan ekonomi nasional, termasuk untuk menahan laju peningkatan angka kemiskinan yang dikhawatir menuju ke titik ekstrem. Data menunjukkan, sebagian besar tenaga kerja Indonesia ada di sektor ini, dan kontribusinya terhadap PDB juga sangat besar,” kata Rachmat Gobel.

Kontrobusi UMKM dalam pembentukan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) mencapai 61,07 persen. Demikian halnya dengan sumbangan terhadap investasi, mencapai sekitar 60,42 persen. Sedangkan kontribusi terhadap ekspor sekitar 14,37 persen.

Berdasarkan data-data itu, Rachmat Gobel menggambarkan betapa pentingnya pemerintah dan lembaga terkait bertindak cepat merealisasikan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi terhadap UMKM.

Pemerintah melalui langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah menganggarkan dana APBN sebesar Rp 123,46 triliun untuk stimulus UMKM. Namun realisasi pencairan dana ini masih sangat kecil. Yakni sekitar Rp 250,16 miliar atau 0,205 persen. Margin kontribusi penyerapan PEN tersebut berasal dari pembiayaan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM sekitar Rp237,2 miliar, dan subsidi bunga KUR sebesar Rp 12,96 miliar.

 “Hilangkan egoisme sektoral antar kementerian maupun lembaga, serta lembaga penegak hukum dan pengawasan yang begitu kuat, agar tidak ada gap dalam penyelesaian administrasi pencairan anggaran,” ujar Rachmat.

Dia memandang, setiap instansi terkait harus meningkatkan koordinasi untuk memperlancar akses UMKM terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Berikan kemudahan persyaratan bagi para pelaku UMKM ataupun Industri Kecil Menengah (IKM) untuk ikut serta dalam pengadaan barang atau jasa (PBJ). Misalnya, kemudahan akses dan biaya mendapatkan sertifikasi yang merupakan syarat wajib ikut lelang PBJ," sebut dia.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyebut, sejak pandemi Covid-19 sekitar 70 persen UMKM terpaksa menghentikan kegiatan produksi. Sebagian besar mereka berhenti produksi karena terjadi penurunan pesanan selama pandemi corona, sehingga menimbulkan masalah arus kas yang krusial.