Fraksi NasDem DPRD Provinsi Gorontalo, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, segera membenahi sertifikat tanah bermasalah. Pasalanya, hal tersebut menjadi faktor penghambat pelaksanaan pembangunan Waduk Bulango Ulu.
“Fakta temuan kita dilapangan, ada beberapa sertifikat tanah yang masih bermasalah dan menimbulkan sengketa diantara pemilik sertifikat tanah,” Ungkap Ketua Fraksi NasDem Yuriko Kamaru.
Waduk Bulango Ulu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui Kemnterian PUPR. Proyek ini merupakan jawaban atas kebutuhan pengendalian bencana banjir yang kerap menimpa wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
Yuriko menjelaskan, sengketa tanah mejadi faktor penghambat pelaksanaan pekerjaan teknis pembangunan waduk, lantaran pemenuhan kebutuhan areal waduk beum dapat terpenuhi sesuai kebutuhan yang telah direncanakan.
Sementara tanah milik masyarakat yang akan dibebaskan itu, masuk dalam kawasan yang akan digenangi air saat waduk akan beroperasi.
“inti permasalahannya ada disitu. Dan solusinya adalah BPN segera membehani kesimpagsiuran sertivikat tanah yang bermasalah itu,” tegas Yuriko.
Lebih lanjut Yuriko mengemukakan, bentuk kasus sengketa tanah antar warga pemegang sertivikat yang ditemukan dilapangan diantaranya, tidak sesuainya batas tanah yang tercantum dalam sertifikat dengan yang batas yang menjadi objek sengketa, maupun kepemilikan sertifikat ganda dalam satu objek tanah.
Menurut Yuriko, Fraksi NasDem DPRD Provinsi Gorontalo melalui aleg dari dapil Bone Bolango telah beberapa kali melakukan upaya mediasi untuk menengahi masalah tersebut. Namun belum membuahkan hasil lantaran peliknya dimensi masalah yang menyelimuti sengketa tersebut.
“Kita sudah berupaya untuk menggugah pihak yang bersengketa, bahwa ini semata untuk kepentingan seluruh masyarakat Provinsi Goorntalo. Namun karena ini berkaitan dengan kebendaan dan nilai ganti rugi yang akan diterima, sehingga upaya mediasi itu, menemui jalan buntu,” Ungkap Yuriko.
Yuriko mengatakan, solusi alternatif untuk menjembatani penyelesaian masalah itu adalah diskresi pembiayaan. Namun hal itu hanya bisa dilakukan jika upaya yang ditempuh BPN menyelesaikan persoalan itu telah dilakukan.