Anggota Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perbankan) Rachmat Gobel, berpesan kepada seluruh kepala daerah di Gorontalo, agar menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, dimanfaatkan dengan sebaik mungkin serta memegang teguh prinsip transparan dan akuntabel. Sehingga tidak menyisakan persoalan hukum dikemudian hari.
Pesan ini kembali ditegaskannya, setelah melakukan review terhadap histori pemanfaatan DAK oleh pemerintah dareah, pada sejumlah proyek yang kemudian berujung di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Jangan lagi ada aparatur pemerintahan daerah yang duduk di kursi pesakitan (pengadilan,red) hanya lantaran melanggar aturan atau menjalankan kebijakan yang keliru dan tidak sesuai regulasi yang sudah di terbitkan,” ungkap Rachmat Gobel yang juga adalah Wakil Ketua DPR RI yang mengkoordinir Bidang Industri dan Pembangunan itu.
Menurut Rachmat, penyelewengan DAK selain bisa merusak reputasi dan citra Gorontalo yang berdampak mengurangi kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Juga merupakan tindakan yang tidak terpuji untuk dulakukan ditengah besarnya harapan rakyat kepada pemerintah, untuk menyelenggarakan pembangunan yang efektif, berdaya guna serta bersih dari tindakan korup.
Nilai angaran DAK bagi Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021, mengalami peningkatan dibandingkan dengan jumlah DAK di tahun sebelumya. DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Rachmat mengemukakan, untuk menjaga reputasi dan citra Gorontalo dalam hal pemanfaatan dana DAK yang bebas dari praktek korupsi, Ia akan meminta pihak lembaga penegakan hukum untuk lebih intensif melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan, sehingga bisa mencegah terciptanya potensi kerugian negara. Selain itu, pengawasan yang efektif dapat memastikan pemenuhan kepentingan rakyat yang hendak dipenuhi dengan pembiayaan melalui dana DAK itu bisa diwujudkan dengan tepat tepat sasaran dan tepat manfaat.
“Kalau perlu saya akan meminta khusus kepada KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk melakukan monitoring dan evaluasi agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepentingan pembangunan,” tutup Rachmat.
Rachmat Gobel sendiri merasa memiliki kewajiban moral dan kewajiban etis untuk membadani pengawasan pemanfaatan dana DAK itu sendiri.
Sebab DAK Tahun Anggaran 2021 khususnya untuk Provinsi Gorontalo, merupakan dokumen anggaran dimana dirinya terlibat langsung dalam proses pembahasan politis, saat penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 di DPR RI. Sebab saat dilantik pada Tanggal 1 Oktober 2019 kemarin APBD Tahun anggaran 2020, telah di ditetapkan sebelum pelantikan anggota DPR RI, hasil Pemilu 9 Aprli 2019.
Pembahasan politis, terkait pengalokasian dana DAK atas usulan yang diajukan pemerintah provinsi dan kabupaten/Kota se Gorontalo, merupakan pembahasan yang alot di DPR RI. Sebab seluruh daerah merasa paling prioritas untuk diberikan laokasi anggaran. Sementara ketersediaan keuangan yang dimiliki negara tidak dapat memenuhi seluruh permintaan daerah.
“Karenaya kita harus benar-benar memanfatkan dana DAK ini dengan baik dan mengawasinya juga dengan intensif, sehingga bisa memberi dampak manfaat sosial maupun ekonomis kepada masyarakat,” ungkap tutup Rachmat.