News Detail

Soal Wakil Bupati; RG Restui Merlan dan Dicky

Soal Wakil Bupati; RG Restui Merlan dan Dicky

Racmat Gobel selaku Komando Pemenangan Partai NasDem di Pulau Sulawesi, telah memutuskan Calon Wakil Bupati pendamping calon Bupati yang akan digusung Partai NasDem pada kontestasi Pilkada serentak, 9 Desember mendatang (Jum’at 21/8).

Keputusan tersebut selain menjadi pengungkap selubung tabir rahasia, siapa figur pendamping calon Bupati yang digusung Partai NasDem, sekaligus menjadi instruksi bagi seluruh pengurus dan anggotanya.

Bulan Juni kemarin, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, telah menerbitkan rekomendasi kepada tiga nama Calon Bupati dari Partai NasDem.

Ketiga nama itu ialah, Hamim Pou sebagai Calon Bupati Bone Bolango, Rustam Akili sebagai Calon Bupati Gorontalo, dan Syamsu Qamar Badu sebagai Calon Bupati Pohuwato.

Penerbitan rekomendasi DPP Partai NasDem untuk ketiga calon kepala daerah itu, berlum beserta nama-nama calon Wakil Bupati.

Para calon Bupati pemegang rekomendasi DPP Partai NasDem, diberikan kewenangan dan keleluasaan untuk memilih secara mandiri, siapa calon pendampingnya masing-masing.

Dari tiga nama pemegang rekomendasi diatas, dua diantaranya, komposisi pasangan calonnya sudah diajukan oleh setiap calon bupati dan telah diputuskan semalam (21/8).

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Pilkada Bone Bolango, Partai NasDem menggusung Hamim Pou - Merlan Uloli. Sedangkan di Pilkada Kabupaten Gorontalo, menggusung Rustam Akili – Dicky Gobel.

Penentuan Calon Bupati Partai NasDem bisa dibilang lebih mudah, jika dibandingkan dengan dinamika politik dalam hal penentuan Wakil Bupati untuk setiap calon Bupati.

Beragam nama yang bermunculan. Baik usulan nama calon Wakil Bupati yang bersumber dari kalangan Internal Partai NasDem itu sendiri, maupun sejumlah nama yang diusulkan Partai Politik lainnya.

Sebuah situasi pengambilan keputusan yang tidak mudah bagi setiap Calon Bupati Pemegang Rekomendasi DPP NasDem, lantaran memerlukan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek.

Sehingga proses penentuan Wakil Bupati membutuhkan waktu dua bulan lebih, lamanya.